Baca Juga: Mahfud MD: Mereka Mengeluh Seakan Perjuangan Mereka Tidak Dihargai Sama Sekali
Tujuan kegiatan ini sendiri, terang Cucu, adalah upaya penyadaran bahwa kegiatan berorganisasi (berserikat dan berkumpul) dilindungi konstitusi. Bahkan pasal 41 ayat (3) UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
“Pasca kegiatan ini berlangsung, harapannya kesadaran tentang urgensi organisasi profesi menjadi tumbuh dan berkembang dan ikut bergabung dalam organsasi profesi PGRI Kota Bandung,” pungkasnya.***