Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 12 November 2020

- 12 November 2020, 07:09 WIB
SIM Keliling Polrestabes Bandung.**
SIM Keliling Polrestabes Bandung.** /INSTAGRAM SIMRESTABESBDG1

PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung Kamis, 12 November 2020 beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling online I berlokasi di Pasar Modern Batununggal Blok Rg 03 Kota Bandung. Sementara SIM keliling II berlokasi di Borma Cipadung, Kota Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Hasil Lengkap UEFA Nations League : Portugal Pesta Gol, Perancis Tumbang dari Finlandia

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.


2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

 

Baca Juga: Jemaah Umroh Asal Indonesia yang Dinyatakan Positif Corona Ditangani Langsung Pemerintah Arab Saudi

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: 86 Warga Terjaring Operasi AKB di Kota Bandung, Kena Denda Bayar Rp50 Ribu

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah