Terkait dengan kebijakan baru yang dikeluarkan Kemenag dalam Keputusan Menteri Agama No 719 tahun 2020 yang mewajibkan seluruh layanan kepada Jemaah dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes), pihaknya telah meyosialisasikan pada masyarakat melalui travel umrah yang ada.
“Kementerian Agama mendapatkan tugas untuk menyosialisasikan pada masyarakat melalui travel umrah,” tegas Agus.***