Nunun melanjutkan, kendala yang dihadapi yaitu anggaran pembangunan terkena rasionalisasi untuk penanganan Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya menyesuaikan target dengan anggaran yang tersedia untuk pembangunan.
"Tadi ada beberapa hal tidak sesuai rencana, pondasi dan struktur (sesuai rekomendasi) ada beberapa perubahan desain mengikuti kontur tanah dan ada permasalahan biaya karena Covid-19 dan ada kendala sosial, ada warga yang masih bertahan, yang sepakat dari 198 KK sisanya hanya 13 kk yang masih bertahan lainnya sudah setuju," paparnya.
Nunun juga memaparkan, dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Deret Tamansari sudah keluar pada 12 September lalu. Sedangkan sertifikat tanah masih proses pengerjaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Pendaftar yang Berhak Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Mendapatkan SMS dari Bank Penyalur
DPKP3 Kota Bandung juga meminta bantuan Satpol PP untuk menertibkan tiga bangunan semi permanen yang berdiri di lahan proyek pembangunan rumah deret. Nunun mengatakan, jika lancar sesuai rencana maka pembangunan rumah deret dapat selesai sesuai target.
"Setelah dilihat di lapangan ada bangunan yang dibangun tapi tidak berizin kami minta membersihkannya," tandasnya.***