Pelaku, kata Yoris, sehari-harinya bekerja sebagai pemulung di sekitaran rumah korban. Hanya pelaku sendiri sering diminta kerja di rumah korban.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Menurut pelaku, dia memukul korban karena sakit hati.
Baca Juga: Pembukaan Bioskop Akan Dievaluasi oleh Pemkot Bandung
"Tersangka mengakui melakukan pemukulan karena sakit hati. Namun sakit hatinya karena masalah apa kita masih lakukan penyelidikan terhadap tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, N sebagai pelaku pemukulan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, sambung Yoris, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku.***