BI dan OJK juga disebut menjadi anggota dari satgas ini. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan aksi pemberantasan judi online, termasuk dengan melakukan pemblokiran akun bank atau dompet digital yang terafiliasi untuk aktivitas judi online, seperti untuk deposit dana.
“Di sini kami sudah boleh punya kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan. Itu tetap yang melakukan pemblokiran BI dan OJK, bukan kami,” kata Semuel.
“Kami hanya memberikan bukti-buktinya. Bukti-buktinya ini loh, karena kan enggak mungkin boleh sembarangan memblokir uangnya orang,” sambungnya.
Baca Juga: Bocoran Bojan Hodak Soal Pergerakan Persib di Bursa Transfer Jelang Musim Baru
Semuel menuturkan, pemblokiran ini dilakukan sekaligus mendukung upaya pemblokiran IP atau situs yang berkaitan dengan judi online. Menurutnya, upaya pemblokiran ini sudah beberapa kali dilakukan dan ada ribuan akun bank yang telah diblokir.
"Terkait pemblokiran, kami akan fokus ke bandar-bandarnya. Nanti pemain-pemainnya bisa kelihatan," ujar pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.
Semuel juga menegaskan, aktivitas pemblokiran tersebut dilakukan oleh BI dan OJK, bukan Kementerian Kominfo. Namun, Kominfo merupakan pihak yang memberikan bukti terkait indikasi adanya akun bank atau dompet digital yang dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.***