Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan bahwa penetapan Arsan Latif sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada tanggal 6 Juni 2024.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel