Jadi Tersangka Korupsi, Arsan Latif Tidak Bisa Langsung Diberhentikan Sebagai Pj Bupati KBB, Ini Alasannya

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./ Feby Syarifah - GalamediaNews
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./ Feby Syarifah - GalamediaNews /

PRFMNEWS – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menjelaskan alasan status Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat tidak bisa langsung diberhentikan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Bey menerangkan atas penetapan status hukum Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar harus mengikuti mekanisme yang berlaku yakni mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghentian jabatan yang bersangkutan.

Melalui pengajuan surat ke Kemendagri itu pula, lanjut Bey, nantinya akan ada keputusan nama atau sosok pengganti Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat. Ia memastikan tahapan pemberhentian dan penggantian jabatan Arsan Latif ini sesuai aturan dan prosedur yang berlaku untuk menunggu arahan selanjutnya.

"Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu. Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindak lanjuti secepatnya," jelas Bey di Kabupaten Bandung, Rabu 5 Juni 2024.

Bey menambahkan proses surat menyurat yang telah dikirimkan ke Kemendagri dilakukan pihak Pemprov Jabar melalui surat elektronik. Namun dipastikan hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Dalam surat itu pula, lanjut Bey, pihaknya tidak menyertakan usulan nama untuk pengganti Arsan Latif, melainkan hanya berisi pemberitahuan terkait status tersangka yang bersangkutan dan meminta arahan Kemendagri terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan Pemprov Jabar.

"Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa," terang Bey.

Atas penetapan tersangka itu, Bey menegaskan pula bahwa pekerjaan pemerintahan dan layanan terhadap masyarakat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak boleh terganggu atau harus tetap berjalan normal.

"(Pelayanan) harus tetap berjalan. Layanan pada masyarakat tidak boleh terganggu," ucap dia.

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub