Isi Chat Picu Penusukan Pria di Gading Tutuka Soreang, Pelaku Tipu Korban Janjian Bertemu

Tayang: 30 Mei 2024, 15:30 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat berbincang dengan tersangka penusukan di jalan Gading Tutuka dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung Rabu, 29 Mei 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat berbincang dengan tersangka penusukan di jalan Gading Tutuka dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung Rabu, 29 Mei 2024. /Budi Satria/prfmnews

"Chat-chatan dengan korban kemudian janjian ketemu dan akan nyamper ke kost-kostan korban. Sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka," sambung dia.

Setibanya di lokasi kejadian, korban justru melihat tersangka dibonceng oleh kedua temannya. Sebelum mereka bertemu, kedua pelaku yang merupakan teman tersangka MA itu juga telah membuntuti korban.

Baca Juga: Motif Penusukan di Jalan Gading Tutuka, Pelaku Terbakar Api Cemburu Akibat Ucapan 'Sayang'

Saat perjalanan menuju lokasi yang disepakati, tersangka juga sempat singgah terlebih dahulu ke tempat temannya untuk mengambil pisau dapur yang akan digunakan untuk menikam korban.

"Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri," ungkap Kusworo.

Korban yang mengalami luka tusukan pada bagian dada dan punggung ini sempat dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu untuk diselamatkan, namun nahas nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga: 3 Pelaku Penusukan Pemuda di Jalan Gading Tutuka Soreang Ditangkap Polisi

"Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP. Hingga didapatkan identitas daripada pelaku dan hanya butuh waktu 4 jam, tersangka bisa kami amankan," papar Kusworo.

Dari kejadian ini, ia pun mengimbau kepada kelompok korban agar tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, dan dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi kedua pelaku yang tidak melakukan penganiayaan.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub