PN Bandung Eksekusi Sita Logo BB 1Persen MC di Jalan Pajajaran

Tayang: 21 Mei 2024, 18:10 WIB
Penulis: Rizky Perdana
Editor: Tim PRFM News
Juru Sita PN Bandung melakukan eksekusi logo BB 1% MC di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024./Lucky ML/PR Jabar
Juru Sita PN Bandung melakukan eksekusi logo BB 1% MC di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024./Lucky ML/PR Jabar /

PRFMNEWS - Eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1persen Mother Chapter (BB1%MC) telah dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan Pajajaran, Kota Bandung pada hari ini, Selasa 21 Mei 2024.

Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat menyampaikan, eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia kepada BB1 persenMC agar segera mengembalikan logo ke BBMC sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.

Pelaksanaan eksekusi terkait dengan penarikan logo yang dilekatkan sita eksekusi, telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek itu sudah tak ditemukan di lokasi itu.

Baca Juga: Diburu Polisi, Pria ini Jadi DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi, Pernah Lihat?

Hal itu pun akan dicatatkan dalam berita acara pelaksanaan hari ini. Kemudian kata Rahmat, hal-hal yang bersifat administratif akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

El Presidente Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Jhoni Be Good AZ mengapresiasi langkah PN Bandung yang telah melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Ia juga bersyukur proses gugatan yang sangat panjang dan melelahkan selama 6 tahun ini akhirnya dapat berakhir melalui eksekusi penyitaan.

"Yang namanya perselisihan atau perkara, ujungnya adalah eksekusi, tidak ada yang lain, dan eksekusi sudah dilakukan barusan," kata Jhoni.

Dengan dilakukannya eksekusi tersebut, maka tegas Jhoni, BBMC merupakan pemilik sah dan yang berhak menggunakan nama dan logo organisasi motor besar tersebut.

Apabila ada pihak yang mengklaim dan menggunakan logo BBMC di organisasi lain maka akan berurusan dengan hukum.

"Kalau setelah ini masih ada yang mengenakan (logi BBMC), itu akan bersangkutan dengan hukum karena masuk kedalam penggelapan barang sita," tuturnya.

Jhoni menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian. "Setelah ini kita yang berhak, untuk melaporkan dan biar polisi yang bergerak," ucap Jhoni.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub