Baca Juga: Tekan kenaikan Kasus Demam Berdarah, Pemkot Bandung Siapkan Tiga Kuintal Bubuk Abate
Ketiga, Bambang menegaskan warga dilarang menyalakan petasan atau mercon. Keempat, warga diimbau untuk tidak melakukan aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung, terutama menjelang malam takbiran," tuturnya.
Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang Trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.
“Masyarakat dapat lebih memperhatikan perilaku yang mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” harapnya.***