Agar Kondusif, Pemkot Bandung Minta Warga Jangan Lakukan 4 Hal ini di Ramadhan hingga Lebaran 2024

- 29 Maret 2024, 06:20 WIB
Kepala Bakesbangpol Kota Bandung Bambang Sukardi.
Kepala Bakesbangpol Kota Bandung Bambang Sukardi. /Diskominfo Kota Bandung/

BANDUNG, PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyampaikan imbauan kepada warga dalam rangka menjaga situasi kondusif selama bulan puasa Ramadhan hingga Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi mendatang.

Pemkot melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan empat aktivitas ini selama Ramadhan hingga Lebaran termasuk saat malam takbiran agar ketentraman dan kenyamanan bersama dapat terwujud.

Kepala Bakesbangpol Kota Bandung Bambang Sukardi menyampaikan imbauan pertama adalah warga tidak memberikan uang kepada pengemis.

“Masyarakat diimbau untuk menjaga Kota Bandung tetap kondusif selama Ramadhan dengan tidak melakukan hal yang dapat mengganggu ketertiban umum. Salah satunya tidak memberi uang kepada pengemis di perempatan,” ucap Bambang di Balai Kota Bandung, Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Kota Bandung Siap Terima Pasien DBD

Menurut Bambang, warga yang ingin berdonasi lebih baik disalurkan melalui lembaga resmi.

“Misalnya pada lembaga amil zakat yang resmi, lembaga kesejahteraan sosial atau lembaga yang sudah memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB),” jelasnya.

Kedua, Bambang mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan sahur di jalan alias Sahur on The Road (SOTR).

“Kegiatan Sahur on The Road ini berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas dan keamanan,” sebutnya.

Baca Juga: Tekan kenaikan Kasus Demam Berdarah, Pemkot Bandung Siapkan Tiga Kuintal Bubuk Abate

Ketiga, Bambang menegaskan warga dilarang menyalakan petasan atau mercon. Keempat, warga diimbau untuk tidak melakukan aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung, terutama menjelang malam takbiran," tuturnya.

Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang Trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

“Masyarakat dapat lebih memperhatikan perilaku yang mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” harapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x