Lokasi Penukaran Uang Baru BI di Kas Keliling Kota Bandung 25 Maret 2024 Beserta Waktu dan Syaratnya

- 24 Maret 2024, 18:30 WIB
Mobil layanan penukaran uang pecahan baru Bank Indonesia Jawa Barat
Mobil layanan penukaran uang pecahan baru Bank Indonesia Jawa Barat /PRFM

BANDUNG, PRFMNEWS - Bank Indonesia (BI) sudah membuka layanan penukaran uang baru berbagai pecahan Rupiah di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), selama periode Ramadhan 2024 atau jelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Jadwal, lokasi, dan syarat penukaran uang baru berbagai pecahan Rupiah di Kota Bandung ini dihadirkan BI melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2024.

Layanan mobil kas keliling disediakan Bank Indonesia di sejumlah lokasi di Kota Bandung pada bulan Maret hingga April 2024.

Pada Senin 25 Maret 2024, tersedia dua lokasi mobil kas keliling yang melayani penukaran uang baru untuk bisa didatangi masyarakat Kota Bandung sesuai waktu yang dipilih saat pemesanan paket pecahan uang Rupiah melalui Aplikasi PINTAR.

Cara pesan paket nominal uang yang akan ditukarkan sekaligus memilih jam dan lokasi penukaran uang di layanan kas keliling di Kota Bandung melalui Aplikasi PINTAR dilakukan dengan mengakses website: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.

Pada laman tersebut, klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”, pilih “Provinsi Jawa Barat”, dan klik “Lihat Lokasi”. Pilih lokasi layanan kas keliling di Kota Bandung sesuaikan dengan jam yang tersedia untuk lakukan penukaran uang baru di titik yang Anda pilih.

Berdasarkan pantauan Redaksi PRFM pada Minggu 24 Maret 2024, berikut 2 lokasi penukaran uang baru melalui layanan kas keliling di Kota Bandung periode tanggal 25 Maret 2024 yang dapat Anda pilih di Aplikasi PINTAR.

1. Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Indah Raya IX No. 1, Kota Bandung (Senin, 25 Maret 2024 pukul 11.30-12.00 WIB)

2. Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani No. 221-223, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung (Senin, 25 Maret 2024 pukul 11.30-12.00 WIB)

Berikut adalah syarat dan ketentuan penukaran uang baru BI pada program SERAMBI 2024:

1. Masyarakat dibatasi melakukan penukaran uang baru dengan jumlah maksimum Rp4.000.000, berikut rinciannya:

- Pecahan Rp1.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp100.000

- Pecahan Rp2.000 jumlah penukaran sebanyak 200 lembar atau Rp400.000

- Pecahan Rp5.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp500.000

- Pecahan Rp10.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp1.000.000

- Pecahan Rp20.000 jumlah penukaran sebanyak 50 lembar atau Rp1.000.000

- Pecahan Rp50.000 jumlah penukaran sebanyak 20 lembar atau Rp1.000.000.

2. Penukaran melalui layanan kas keliling hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

3. Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.

4. Masyarakat yang akan menukarkan uang harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai pecahan dan tahun emisi serta disusun searah. Uang rupiah yang ditukarkan tidak boleh digabungkan dengan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples guna menghindari kerusakan. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x