Selain Sahur On The Road, Ini 4 Kegiatan Lain Dilarang Polrestabes Bandung Dilakukan Selama Bulan Puasa

- 16 Maret 2024, 07:00 WIB
Sahur on The Road di Bandung Dilarang Selama Ramadhan 2024
Sahur on The Road di Bandung Dilarang Selama Ramadhan 2024 /ANTARA/Rubby Jovan

PRFMNEWS – Polisi melarang warga Kota Bandung melakukan sejumlah kegiatan selama bulan puasa Ramadhan 1445 H/2024 M. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono.

Salah satu aktivitas yang dilarang pada bulan puasa Ramadhan 2024, kata Kapolrestabes Bandung, adalah sahur on the road karena berpotensi memicu terjadinya gesekan dan bentrok antarwarga masyarakat.

“Dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif seperti iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari hingga menjelang subuh dengan menamakan kegiatan sahur on the road," ujar Budi Sartono di Kota Bandung, Selasa 12 Maret 2024.

Jika ditemukan kelompok yang melakukan pelanggaran berupa kegiatan sahur on the road, ujar Budi, maka polisi yang tengah berpatroli akan langsung melakukan tindakan tegas dengan pembubaran.

"Patroli-nya akan lebih ditingkatkan pada malam hari menjelang dini hari hingga sahur. Jadi jam-jam malam hari patroli lebih ditingkatkan karena di tengah malam menjelang dini hari banyak kejadian-kejadian yang menonjol," tuturnya.

Selain melarang sahur on the road, Budi juga menyebutkan agar kelompok masyarakat tidak melakukan razia terhadap rumah makan yang buka saat siang hari saat bulan Ramadhan.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pemilik usaha rumah makan untuk menyesuaikan jam buka selama bulan suci Ramadhan.

"Yang pasti nanti kita bersama-sama dengan tiga pilar akan melaksanakan imbauan kepada tempat-tempat yang sudah sesuai dengan aturan pemerintah kota. Kalau memang dibolehkan jangan ada razia, tidak boleh melakukan razia secara pribadi," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melarang masyarakat menyalakan petasan maupun bahan berbahaya lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum selama bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah