Di lokasi inilah pelaku memukul mulut korban hingga korban tersungkur.
"Motifnya pelaku cemburu terhadap mantan suami dan anak korban," kata Donny dalam keterangan pers-nya.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka di bagian mulutnya.
"Pelaku memukul ke arah mulut korban sehingga korban mengalami luka di bagian mulutnya,"sambungnya.
Pelaku diamanakan di rumahnya di wilayah Cidadap, Kota Bandung pada Jumat 24 Februari 2024. kemarin.
Kepada pelaku, polisi menerapkan Pasal 351 ayat (1) dengan acaman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.***