Lowongan Kerja Non PNS Pemkot Cimahi 2024, Syarat Batas Usia 50 Tahun, Cek Cara Lamar Posisi yang Dibuka

- 16 Februari 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi lowongan kerja di Cimahi/pexels.com/Andrea Piacquadio.
Ilustrasi lowongan kerja di Cimahi/pexels.com/Andrea Piacquadio. /

PRFMNEWS – Lowongan kerja (loker) terbaru tahun 2024 datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat. Rekrutmen ini dibuka dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi.

Persyaratan umum untuk melamar lowongan kerja pegawai Diskominfo Kota Cimahi ini antara lain batas usia maksimal 50 tahun. Proses rekrutmen ini dikhususkan bagi Tenaga Ahli Pengembangan dan Pemeliharan Aplikasi sebagai Analis Sistem (Non PNS) dalam jabatan Pranata Komputer untuk Tahun Anggaran 2024.

Info jadwal, cara melamar hingga persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran lowongan kerja Analis Sistem di Diskominfo Kota Cimahi berstatus pegawai non PNS ini diumumkan Pemkot Cimahi melalui akun Instagram resmi @cimahikota, Jumat 16 Februari 2024.

Baca Juga: Pindah Jualan ke Lokasi Baru, Pedagang Kue Subuh di Kota Bandung Akui Makin Diserbu Pembeli

Kualifikasi latar belakang pendidikan untuk bisa melamar posisi lowongan kerja yang dibuka Diskominfo Kota Bandung tersebut adalah minimal lulusan S1 Informatika / Sistem Informasi / Ilmu Komputer / Jurusan terkait Bidang IT.

Jadwal pengiriman berkas lamaran dibuka mulai tanggal 16-20 Februari 2024. Pengumuman lolos seleksi administrasi serta undangan tes kualifikasi teknis dan wawancara akan dilakukan pada 21 Februari 2024, sementara proses tes tersebut akan dilaksanakan pada 23-24 Februari 2024.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pria/Wanita, usia maksimal 50 tahun (per tanggal 1 Maret 2024);

3. Memiliki portfolio/project sesuai kualifikasi (Linkedin, Github/GitLab) dengan mencantumkan URL akun Linkedin/Github/GitLab pada CV;

Baca Juga: Kerangka Tim Bandung bjb Tandamata untuk Proliga 2024 Jadi Sorotan Pecinta Voli Nasional

4. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam analisis dan desain sistem sesuai SDLC;

5. Memiliki kemampuan problem solving dan analisa yang baik, komunikatif dan dapat bekerja dalam tim;

6. Dapat bekerja penuh waktu sesuai hari dan jam kerja di Pemerintahan;

7. Mampu bekerja di bawah tekanan, disiplin, mandiri dan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Terkait cara melakukan pendaftaran lamaran untuk posisi lowongan kerja yang dibuka Diskominfo Kota Cimahi adalah sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email dan nomor telepon seluler yang aktif untuk mengikuti proses Penerimaan Tenaga Ahli Analis Sistem pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024;

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Bupati Bandung Dibuka Lagi, Simak Syaratnya

2. Pelamar melakukan pengiriman berkas lamaran dalam format digital (jpg/pdf) ditujukan ke alamat email [email protected] dengan judul “Lamaran Penerimaan Tenaga Ahli Analis Sistem”;

3. Berkas lamaran terdiri dari :

a. Surat Lamaran ditulis tangan dalam kertas folio bergaris, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Hendra Gunawan, S.Sos., M.I.P;

b. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4;

c. Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir;

d. Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

f. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan (jika ada);

g. Surat Pengalaman Kerja (diutamakan);

h. Curriculum Vitae;

Baca Juga: Kabar Proliga 2024: Wilda Resmi Tinggalkan Bandung bjb Tandamata

i. Sertifikat teknis sesuai dengan kualifikasi (diutamakan);

4. Setiap pelamar yang dinyatakan lolos tahap seleksi akan dipanggil untuk pelaksanaan tahap seleksi selanjutnya;

5. Berkas lamaran asli harap dibawa pada saat tahap tes kualifikasi teknis dan wawancara.

Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli Pengembangan dan Pemeliharaan Aplikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya Keputusan penerimaan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x