Pelayanan Pemakaman dan Pengantaran Jenazah di Kota Bandung Digratiskan

- 18 Januari 2024, 16:00 WIB
Petugas pemakaman di Kota Bandung.
Petugas pemakaman di Kota Bandung. /Dok Dinas Ciptabintar Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menggratiskan semua jenis pelayanan pemakaman mulai 4 Januari 2024.

Layanan pengantaran jenazah menuju ke pemakaman di Kota Bandung turut digratiskan.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi PRFM, digratiskannya semua jenis pelayanan pemakaman termasuk pengantaran jenazah ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Program Beasiswa LPDP Akan Dihentikan Pemerintah?

"Maka mulai tanggal 4 Januari 2024 Semua Jenis Pelayanan Pemakaman dan Pengantaran Jenazah TIDAK DIPUNGUT RETRIBUSI ATAU GRATIS," tulis pengumuman Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar).

Untuk pelayanan emakaman di Kota Bandung, masyarakat diimbau menghubungi Petugas Resmi di Kantor Pelayanan TPU.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Ciptabintar (@diciptabintar.bdg)

 

Apabila terdapat pungutan liar, Segera laporkan ke Nomor Layanan WhatsApp Diciptabintar Kota Bandung melalui nomor telepon 0822-4079-1234 atau hubungi Aparat Kepolisian.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x