PRFMNEWS - PT Jasa Raharja memastikan pihaknya memberikan santunan kepada semua korban meninggal dunia maupun luka-luka akibat kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dan KA Lokal Bandung Raya yang terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024 di petak jalan KM 181+700 Stasiun Haurpugur – Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan besaran santunan yang diberikan untuk korban luka dalam insiden tabrakan Kereta Api Turangga dan KA Commuter Line Bandung Raya adalah sebesar maksimal Rp20 juta yang digunakan untuk biaya perawatan di fasilitas kesehatan (faskes).
“Kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi, Jumat 5 Januari 2024.
Sedangkan santunan untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan adu banteng kedua KA tersebut, ujar Dewi, sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 diberikan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Dewi menyatakan santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," ungkap dia.
Baca Juga: CEK FAKTA Benarkah Pemprov Kepri dan UNHCR Sepakat Pulau Galang Jadi Tempat Pengungsi Rohingya
Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.