Pemkot Bandung Pastikan Kemudahan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

- 6 Desember 2023, 09:30 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna /Diskominfo kota Bandung/

Ema menyebut pada dasarnya semua pegawai baik pemerintah maupun non pemerintah wajib mendapatkan layanan kesehatan masuk ke JKN. Pihak yang memberi pekerjaan wajib memfasilitasi jaminan kesehatan bagi pekerja.

Baca Juga: Stafano Beltrame Debut, Bojan Hodak: Dia Terlihat Memiliki Kualitas Tapi Masih Harus Adaptasi

"Kalau itu semua dipahami, konsekuensinya seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN wajib mendapatkan jaminan layanan kesehatan dengan formula 4 banding 1. Maka PHL di Pemkot Bandung harus di fasilitasi sebesar 4 persen oleh Pemkot sebagai pemberi pekerjaan," katanya.

Untuk itu, ia meminta BKAD dan BKPSDM konsultasi ke Kemenkeu dan Kemenkes terkait BPJS bagi PHL. Rencananya, jaminan BPJS Kesehatan bagi PHL akan diperjuangkan pada perubahan anggaran tahun 2024 mendatang.

"Untuk mendapatkan keyakinan, BKAD dan BKPSDM konsultasi ke Kemenkeu dan Kemenkes terkait BPJS bagi PHL. Bahwa PHL harus menjadi bagian yang punya hak mendapatkan jaminan kesehatan. Ini kita perjuangkan pada APBD Perubahn 2024," ungkapnya.

Baca Juga: Uji Coba Bayar Tol MLFF Berlaku untuk Jenis Kendaraan ini, Roatex Ungkap Jadwal Penerapannya di Indonesia

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menyampaikan, terima kasih dan apresiasinya atas komitmen serta dukungan penuh dari Pemkot Bandung terhadap penyelenggaraan program JKN, khususnya dalam mempertahankan UHC.

Terkait dengan jaminan kesehatan bagi PHL Pemkot Bandung, ia menyebut saat ini sebanyak 2.988 PHL telah terdaftar program JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Data ini berasal dari 9 satuan kerja di Pemkot Bandung. Kita mendorong untuk terus diakselerasi," katanya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah