Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Bandung oleh Dokter Palsu Penjual Obat Maag Penggugur Kandungan

- 7 November 2023, 11:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan pers di Mapolresta Bandung Senin, 6 November 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan pers di Mapolresta Bandung Senin, 6 November 2023. /Budi Satria/

“Nah, jadi terungkap pada hari Senin, 23 Oktober 2023 di mana tersangka inisial SM itu membuka Facebook, kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi, sehingga banyak yang tergabung dalam grup tersebut,” ucap Kusworo.

Kusworo menyebut modus yang dilakukan oleh tersangka SM dalam melakukan praktik aborsi seolah-olah tenaga kesehatan yang memiliki izin.

“Menurut keterangan tersangka, praktik ini sudah sejak tahun 2021 dan yang ada di handphone-nya kami cek itu ada sebanyak 20 korban,” tutur dia.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, imbuh Kusworo, pihaknya berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial RI yang berperan sebagai pengedar obat penggugur kandungan.

Tersangka SM membeli obat keras jenis CM tablet 200 Mcg dari RI. SM menjual obat ilegal itu seharga Rp1,5 juta per satu setrip atau sebanyak 10 butir kepada para korban yang ingin melakukan aborsi.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Wota, JKT48 Official Store Resmi Buka di Shopee

“Jadi untuk obat ini (CM) memang tersangka SM itu membeli dari RI itu 12 setrip dengan harga Rp2,5 juta, namun tersangka SM menjualkan satu setripnya itu Rp1,5 juta kepada para korbannya,” terang Kusworo.

Kusworo menambahkan obat keras yang dijual oleh tersangka ini merupakan kategori tidak bisa dijual bebas untuk umum dan perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter.

“Bahwa obat ini hanya untuk penyakit maag akut atau untuk mengeluarkan seandainya ada jaringan yang tertinggal setelah melahirkan,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x