Jadwal dan Lokasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM di Kota Bandung Hari ini

- 19 September 2023, 06:00 WIB
Gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung.
Gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung. /Instagram @simrestabesbdg

PRFMNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku. Karenanya, warga yang sudah memiliki SIM baik itu SIM A maupu SIM C wajib melakukan perpanjangan masa berlaku setiap lima tahun sekali.

Bagi warga Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, ada baiknya segera melakukan perpanjangan masa berlaku SIM sebelum terlewat.

Di Kota Bandung, ada beberapa lokasi untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C pada hari ini Selasa, 19 September 2023.

Baca Juga: MK Putuskan Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup

Pertama, perpanjangan SIM bisa dilakukan di mobil SIM Keliling kota Bandung yang hari ini hadir di Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda Kota Bandung dan di Ubertos, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Selain itu, bisa juga lakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta atau di MPP Kota Bandung Jalan Cianjur Nomor 34.

Pelayanan perpanjangan SIM ini mulai beroperasi pukul 09.00 WIB dan bisa dimanfaatkan warga Bandung dan luar Bandung.

Baca Juga: Akses KCJB di Stasiun Tegalluar Bakal Terkoneksi ke Stasiun Cimekar-Gedebage

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah