Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi cabul begal payudara ia lakukan saat pulang kerja.
Ketika melihat Siswi SMA yang sedang berjalan kaki, tersangka langsung melancarkan aksinya.
"Dengan menggunakan tangan kiri, tersangka melakukan tindakan cabul kepada korban," ucap Kusworo.
Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal dari Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***