Bandung Masih Darurat Sampah, Warga Wajib Olah Sampah

- 7 September 2023, 19:41 WIB
Pemilahan dan pengolahan sampah di Kota Bandung
Pemilahan dan pengolahan sampah di Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Kota Bandung masih menetapkan status Darurat Sampah imbas peristiwa kebakaran TPA Sarimukti.

Saat ini pun operasional TPA Sarimukti masih belum normal 100 persen.

Saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hanya memanfaatkan zona di TPA Sarimukti yang tidak terdampak kebakaran.

Baca Juga: Perajin Angklung di Bandung Diberdayakan Melalui Pelatihan hingga jadi Muzaki

Oleh karena itu masih ada pembatasan pengangkutan sampah di Kota Bandung.

Untuk itu, pengelolaan sampah wajib dilakukan warga agar tidak terjadi penumpukan.

Pemerintah Kota Bandung menyatakan, setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui metode Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah),

Cara-cara Kang Pisman yakni:

Baca Juga: Kronologi Atap 2 Kelas SDN 042 Gambir Bandung Ambruk Akibatkan Sejumlah Siswa Terluka

1) Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.

2) Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.

3) Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kelurahan Tamansari Kota Bandung Konsisten Olah Sampah Mandiri, Buat Pupuk Kompos Hingga Magot

4) Setiap camat, lurah, ketua RW dan RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.

5) Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah