PRFMNEWS - Belasan sepeda listrik di Kota Bandung, Jawa Barat diamankan Polisi. Sepeda listrik menjadi salah satu perbincangan publik lantaran dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas ketika kendaraan roda dua bersumber tenaga listrik tersebut masuk ke area atau jalan raya.
Karena hal tersebut, pemerintah segera memutuskan untuk membuat aturan terkait larangan sepeda listrik di jalan raya.
Sepeda listrik yang diamankan pihak kepolisian Bandung itu dikarenakan melanggar Permenhub No 45 Tahun 2020.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Jual Beli 'Video Gay Kids Indonesia' di Telegram
Sebelumnya di Bandung telah dilakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya berdasarkan Permenhub No 45 Tahun 2020 beberapa minggu lalu.
Dalam kurun waktu 2 minggu, Satlantas Polrestabes Bandung berhasil melakukan penyitaan belasan sepeda listrik, baik yang digunakan oleh anak-anak maupun dewasa yang tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (3) Permenhub No 45 Tahun 2020.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menyatakan bahwa hal ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan sosialisasi.
Baca Juga: Kemenkes Catat 13 Ribu Penderita Kusta dalam 6 Bulan Terakhir, Kenali Penyebab dan Gejalanya