Menurut Seproni, sejauh ini pihaknya dari MUI Kabupaten Bandung sudah menjalankan Fatwa MUI mengenai LGBT.
"Karena sudah terbit Fatwa dari MUI pusat nomor 57 tahun 2014 tentang LGBT ini maka otomatis kita mendukung penuh karena lahirnya Perda akan menguatkan operasional di daerah," jelasnya.
Dengan adanya Perda ini pun diharapkan akan ada payung hukum yang jelas dan tegas mengenai pemberian sanksi dan lainnya yang sebelumnya tidak ditetapkan dalam Fatwa MUI.
"Kalau fatwa itu kan sifatnya hanya memberikan fatwa, tidak ada sanksi," tegasnya.