BBPOM di Bandung Luncurkan KABAYAN, Layanan Publik Satu Nomor

- 31 Juli 2023, 19:58 WIB
Balai Besar POM di Bandung Resmikan Layanan Publik Satu Nomor “KABAYAN”
Balai Besar POM di Bandung Resmikan Layanan Publik Satu Nomor “KABAYAN” /BBPOM Bandung


PRFMNEWS - Balai Besar POM (BBPOM) di Bandung meresmikan layanan KABAYAN, Layanan Publik Satu Nomor BBPOM di Bandung dengan nomor layanan 0811-9900-533.

Peluncuran layanan KABAYAN (Kepala Balai Melayani) ini dilakukan dalam kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik BBPOM, Senin 31 Juli 2023.

Inovasi ini merupakan salah satu tindak lanjut dari hasil FKP Standar Pelayanan Publik tahun sebelumnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Lingkungan Hidup, BBPOM di Bandung Dukung Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan

Layanan Publik Satu Nomor KABAYAN ini adalah salah satu inovasi layanan publik dimana masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua layanan publik yang dibutuhkan diantaranya layanan informasi dan pengaduan, layanan sertifikasi, serta layanan pengujian ditangani dalam satu nomor tersebut, yang sebelumnya dilayanani dalam nomor layanan yang berbeda-beda.

Selain KABAYAN, inovasi yang sudah dimiliki oleh Balai Besar POM di Bandung, di antaranya BBPOM Bandung Smart Connection (BSC), BBPOM di Bandung Information Center (BIC), Booster UMKM JUARA, dan Aplikasi LACAK PASTI untuk pengujian sampel pihak ke-3 dan informasi pelayanan pengujian.

FKP Standar Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung “Sinergi BPOM, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Peningkatan Layanan Publik” digelar secara Hybrid Dalam Jaringan (Daring) melalui Zoom Meeting dan secara Luar Jaringan (Luring) di Hotel Aryaduta Bandung.

Baca Juga: BBPOM Kolaborasi dengan Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM, jadi Booster Bagi UMKM Jabar

Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga pemerintah yang memiliki fungsi dan peran memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang dalam menjalankannya berorientasi pada kepuasan masyarakat dalam pelayanannya.

Dalam pemberian layanan publik kepada masyarakat, Badan POM melaksanakannya sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Kepala Badan POM No. 28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan POM.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah