Tak Mampu Bayar Utang, Mahasiswa ini Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal

- 20 Juli 2023, 12:03 WIB
YS (21) saat diperlihatkan dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo Kamis, 20 Juli 2023.
YS (21) saat diperlihatkan dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo Kamis, 20 Juli 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Seorang mahasiswa berinisial YS (21) nekat membuat laporan palsu kepada jajaran Polresta Bandung dengan mengaku sebagai korban pembegalan dan laptopnya dicuri pada 18 Juli 2023 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, YS ini nekat membuat laporan palsu sebagai korban pembegalan karena tak bisa membayar utang ke tempat menggadaikan barang.

"Jadi punya utang yang bersangkutan menggadaikan laptopnya kemudian pada tanggal 12 Juli harusnya menebus tapi gak punya uang sehingga harus mengikhlaskan laptop sehingga mengskenariokan ini supaya bisa minta lapotop kembali ke orang tuanya," sebut Kusworo di Mapolresta Bandung Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo Dapat Penghargaan dari Kapolda Jabar

YS ini, lanjut Kusworo menggadaikan laptopnya sebesar Rp1,4 juta untuk berbagai kebutuhan.

Adapun pembuatan laporan palsu ini terbongkar usai penyidik Sat Reskirm Polresta Bandung melakukan rangkaian pendalaman dan tak menemukan fakta atas laporan yang dibuat YS itu.

"Jadi dari hasil penyelidikan dicocokan dengan keterangan saksi dengan alibi, dengan sarana teknologi informasi dapat disimpulkan bahwa tidak ada ini (pembegalan)," sebut Kusworo.

Baca Juga: Bandung Dingin Saat Malam Hingga Pagi dan Panas di Siang Hari, ini Penyebabnya

Ingin minta laptop baru

Akhirnya YS pun mengakui bahwa dia memang sengaja membuat laporan palsu demi bisa meminta laptop baru kepada orang tuanya usai laptop lamanya digadaikan dan tak bisa ditebus.

"Mengakui membuat laporan palsu, berbohong karena yang bersangkutan memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan," sebutnya.

Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal 220 KUHP mengenai pembuatan laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Kapolda Jabar Apresiasi Aplikasi Cegah Stunting dan Command Center Polresta Bandung

Dengan adanya kasus ini, Kusworo mengingatkan agar warga jangan sekali-kali membuat laporan palsu karena hal itu dapat merugikan banyak orang.

Menurut dia, setiap laporan yang masuk ke kepolisian penyidik pasti akan melakukan rangkaian penyidikan dengan menggunakan uang negara.

"Uang negara jadi hilang dengan cuma-cuma karena adanya laporan palsu," sebutnya.

Selanjutnya, proses penyidikan pada kasus lain pun menjadi terganggu karena ada laporan yang baru masuk tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah