Tak Mampu Bayar Utang, Mahasiswa ini Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal

- 20 Juli 2023, 12:03 WIB
YS (21) saat diperlihatkan dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo Kamis, 20 Juli 2023.
YS (21) saat diperlihatkan dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo Kamis, 20 Juli 2023. /Budi Satria/prfmnews

Ingin minta laptop baru

Akhirnya YS pun mengakui bahwa dia memang sengaja membuat laporan palsu demi bisa meminta laptop baru kepada orang tuanya usai laptop lamanya digadaikan dan tak bisa ditebus.

"Mengakui membuat laporan palsu, berbohong karena yang bersangkutan memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan," sebutnya.

Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal 220 KUHP mengenai pembuatan laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Kapolda Jabar Apresiasi Aplikasi Cegah Stunting dan Command Center Polresta Bandung

Dengan adanya kasus ini, Kusworo mengingatkan agar warga jangan sekali-kali membuat laporan palsu karena hal itu dapat merugikan banyak orang.

Menurut dia, setiap laporan yang masuk ke kepolisian penyidik pasti akan melakukan rangkaian penyidikan dengan menggunakan uang negara.

"Uang negara jadi hilang dengan cuma-cuma karena adanya laporan palsu," sebutnya.

Selanjutnya, proses penyidikan pada kasus lain pun menjadi terganggu karena ada laporan yang baru masuk tersebut.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah