Ingin minta laptop baru
Akhirnya YS pun mengakui bahwa dia memang sengaja membuat laporan palsu demi bisa meminta laptop baru kepada orang tuanya usai laptop lamanya digadaikan dan tak bisa ditebus.
"Mengakui membuat laporan palsu, berbohong karena yang bersangkutan memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan," sebutnya.
Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal 220 KUHP mengenai pembuatan laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga: Kapolda Jabar Apresiasi Aplikasi Cegah Stunting dan Command Center Polresta Bandung
Dengan adanya kasus ini, Kusworo mengingatkan agar warga jangan sekali-kali membuat laporan palsu karena hal itu dapat merugikan banyak orang.
Menurut dia, setiap laporan yang masuk ke kepolisian penyidik pasti akan melakukan rangkaian penyidikan dengan menggunakan uang negara.
"Uang negara jadi hilang dengan cuma-cuma karena adanya laporan palsu," sebutnya.
Selanjutnya, proses penyidikan pada kasus lain pun menjadi terganggu karena ada laporan yang baru masuk tersebut.***