Dia pun menegaskan bagi pecandu narkoba yang ingin memulihkan diri dapat minta bantuan ke Puskesmas maupun langsung ke BNN Kota Bandung melalui klinik rehabilitasi narkoba yang tersedia.
Dia menjamin bagi pecandu narkoba yang datang ke Puskesmas maupun klinik rehabilitasi privasinya akan terjamin dan tidak akan ada proses hukum yang menjerat orang tersebut.
"Para pecandu narkoba boleh datang langsung atau diantar keluarga untuk melakukan rehabilitasi. Kami jamin tidak ada penangkapan atau proses hukum. Tidak perlu cemas," tegasnya.
"Bisa datang saja langsung, boleh minta bantuan untuk rehabilitasi. Atau bisa juga datang ke puskesmas kalau takut ke BNN," imbuhnya.
Alamat Klinik Rehabilitasi Narkoba berada di Jalan Cianjur Nomor 4 yang beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Ia berharap, semakin banyak para pecandu narkoba yang sadar dan berani untuk memulihkan diri dengan rehabilitasi.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung Sudah Bisa Melaju dengan Kecepatan 300 km/jam Berkat Penyempurnaan Prasarana
Sebab, dengan kesadaran tersebut akan semakin mempercepat proses penyembuhan. Lagi-lagi dia menegaskan tak akan ada proses hukum yang berjalan.
"Pulihkan dirimu, datanglah untuk pulihkan dirimu. Jangan malu untuk cari bantuan. Jika pecandu sukarela datang sendiri atau diantar keluarga, kami jamin tak ada penangkapan atau proses hukum yang berjalan," tuturnya.***