Kemudian pelaku menggunakan jasa Ojek Online (Ojol) motor untuk menghampiri bus TMP.
Bus TMP terkejar oleh pelaku di kawasan Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Baca Juga: Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Tak Dihukum Polisi Usai Minta Maaf ke Korban
"Setelah terkejar, pelaku langsung naik ke bus dan langsung melakukan pemukulan terhadap sopir," ujar Budi.
Budi menyatakan, pelaku tetap dijerat dengan tentang penganiayaan karena terbukti melakukan pemukulan.
"Kita kenakan Pasal 352 KUHP," pungkasnya.***