1. Surat Izin Mengemudi Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Surat Izin Mengemudi dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan Surat Izin Mengemudi diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Baca Juga: Berada di Jepang, Ridwan Kamil Pastikan Komitmen Investor untuk Wujudkan PLTSa Legok Nangka
6. Apabila Surat Izin Mengemudi yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan Surat Izin Mengemudi selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN Surat Izin Mengemudi.