Syarat Dapat Vaksin Booster Kedua di Kota Bandung

- 24 Januari 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /PT KAI

PRFMNEWS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mulai melayani vaksinasi booster kedua atau vaksin dosis keempat mulai hari ini Selasa, 24 Januari 2023.

Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian menyampaikan mengenai persyaratan mendapatkan vaksin booster kedua di Kota Bandung.

Kata Anhar, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster kedua harus berusia di atas 18 tahun.

Baca Juga: Kota Bandung Mulai Lakukan Vaksinasi Booster atau Vaksin Dosis 4 Hari ini Sesuai Arahan Kemenkes

Lalu jarak minimal dari vaksin booster pertama ke vaksin booster kedua adalah 6 bulan.

Selain itu, masyarakat pun diminta melihat aplikasi peduliLindungi untuk melihat e-tiket vaksin booster kedua.

Nantinya e-tiket itu digunakan untuk pendaftaran.

Bisa Tanpa E-tiket PeduliLindungi

Namun khusus vaksin dosis keempat, jika warga tidak memiliki e-tiket pun tetap bisa mendapatkan vaksin booster kedua.

Baca Juga: Dinkes Jabar Pastikan Vaksin yang Digunakan Pada Vaksin Booster Kedua Sudah Dapat Izin dari BPOM

"Ternyata e-tiketnya masih berproses atau seperti apa kami rasa tidak menjadi masalah yang penting bawa KTP untuk menyebutkan KTP," sebut Anhar saat live on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin, 23 Januari 2023.

Untuk memastikan jadwal vaksinasi booster keempat, masyarakat diimbau untuk memantau jadwal vaksinasi di media sosial setiap puskesmas.

"Untuk kota Bandung InsyaAllah seluruh puskesmas kami siap melaksanakan vaksinasi booster kedua ini," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah