"Ini murni pencurian dengan kekerasan," ucap dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal pencurian 365 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP serta diancam pidana kurungan 7 hingga 12 tahun.***
"Ini murni pencurian dengan kekerasan," ucap dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal pencurian 365 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP serta diancam pidana kurungan 7 hingga 12 tahun.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi