Aksi penjambretan itu terjadi pada Senin, 7 November 2022 lalu. Pelaku pun kini telah diamankan oleh polisi. Pelaku diketahui bernama YS sedangkan korban berinisial NPR.
"Kurang dari 24 jam Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Coblong telah menangkap pelaku berinisial Y alias B," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung didampingi Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya di Mapolsek Coblong pada Selasa kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Aswin, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu sudah dua kali melakukan aksi penjambretan.
Pelaku nekat melakukan aksi penjambretan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Barang hasil rampasan dijual oleh pelaku di suatu tempat.
"Tersangka sudah melakukan dua kali tindakan yang sama," ucap dia.
Kapolrestabes Bandung pun menegaskan kembali komitmen bakal menindak tegas segala bentuk tindak kriminal jalanan yang terjadi di Kota Bandung seperti jambret dan begal.
Bila ada masyarakat yang mengalami tindak kejahatan, diimbau untuk melapor agar dapat segera ditindaklanjuti oleh polisi.
"Jadi, seperti yang pernyataan saya sebelumnya bahwa tidak ada tempat pelaku jambret atau begal di Kota Bandung," tegas dia.
Baca Juga: 2 Tersangka Konser Berdendang Bergoyang Belum Dikenakan Wajib Lapor