Saat tengah dikeroyok, lanjutnya, korban berteriak meminta tolong kepada warga di sekitar lokasi. Kemudian warga dan rekan korban pun berlari mengejar para pelaku yang berjumlah 4 orang.
"Para pelaku berhasil kabur. Kemudian setelah korban melaporkan kepada kita, kemudian kita lakukan pengejaran terhadap para pelaku," ucapnya.
Baca Juga: 5 Jenis Tanaman Hias yang Berbunga Indah dan Cocok Ditanam di dalam Pot
Riduan menyatakan, dua dari empat pelaku berhasil ditangkap pada keesokan harinya, 17 Oktober 2022. Dua pelaku tersebut berinisial AL dan MZ, sementara dua orang lainnya CI dan BK masih dalam pengejaran.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 dan/atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ujarnya.***