Ada empat syarat utama bagi warga yang ingin ikut vaksinasi di Puskesmas Babatan. Empat syarat tersebut yaitu:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Membawa kertas bukti vaksin dosis ke-1 atau dosis ke-2 dan fotokopi KTP.
Baca Juga: Bisa Terancam Pidana, Polisi Tegaskan Apotek di Jabar Dilarang Jual Obat Sirup Tercemar EG dan DEG
3. Vaksin dosis 1 diberikan untuk warga di atas umur 12 tahun.
4. Untuk booster, warga wajib sudah lewat tiga bulan sejak vaksinasi dosis 2.***