Pemerintah Kota Bandung Alokasikan Dana Rp9,2 Miliar untuk Perlindungan Sosial Dampak Inflasi

- 7 September 2022, 22:22 WIB
Alokasi dana Rp9,2 miliar dari Pemerintah Kota Bandung untuk perlindungan sosial dampak inflasi.
Alokasi dana Rp9,2 miliar dari Pemerintah Kota Bandung untuk perlindungan sosial dampak inflasi. /Akhmad Usmar/Pixabay/iqbalnuril

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan dana Rp9,2 miliar untuk pergeseran sebanyak 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk perlindungan sosial dampak inflasi.

Alokasi dana Rp9,2 miliar ini dilakukan Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 95 tahun 2022.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan, dana ini akan digelontorkan selama tiga bulan ke depan dari bulan Oktober-Desember 2022.

Baca Juga: Pesawat Milik TNI Angkatan Laut yang Jatuh di Selat Madura Masih Layak Terbang

"Sebanyak 2 persen dari DTU yang kita lakukan pergeseran untuk tiga bulan ke depan. Dimulai sejak Oktober-Desember," kata Ema di Balai Kota Bandung pada Rabu, 7 September 2022.

Dijelaskan Ema, dana ini akan digunakan untuk program Padat Karya. Sebuah program yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).

"Disnaker bisa melaksanakan kegiatan semacam Padat Karya seperti perbaikan drainase. Kita arahkan masyarakat yang masuk kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga, mereka yang rawan secara ekonomi," kata Ema.

Baca Juga: 8 Tanda Kulit Seseorang yang Mengidap Diabetes, Jangan Abai dan Segera Periksa!

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x