Pembangunan TPS Jadi Polemik, DPRD Panggil Pengembang Kompleks Singgasana Pradana

- 14 Juni 2022, 15:15 WIB
Rapat audiensi terkait pembangunan TPS di Komplek Singasana Pradana Cibaduyut Bandung.
Rapat audiensi terkait pembangunan TPS di Komplek Singasana Pradana Cibaduyut Bandung. /Tommy Riyadi/PRFM

PRFMNEWS - DPRD Kota Bandung memanggil salah satu developer perumahan di Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.

Pemanggilan itu dilakukan atas adanya polemik pengelolaan sampah yang dikeluhkan warga Komplek Singgasana Pradana.

Pemanggilan ini diinisiasi oleh Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung. Berdasarkan informasi yang diterima, NasDem memanggil pihak developer karena rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) di perumahan itu menuai polemik dari warga.

Baca Juga: Kota Bandung PPKM Level 1, Ketua DPRD Dorong Pemkot Gelar Kembali CFD

"Awalnya ini ada aspirasi warga di perumahan. Terkait penentuan titik TPS, pembangunan TPS dan ketidakjelasan terkait pengeloaan sampah di perumahan," kata anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Nasdem, Heri Hermawan di temui di Gedung DPRD kota Bandung, Selasa 14 Juni 2022.

Heri mengungkap, awalnya pihak developer dengan warga telah dipertemukan untuk membahas polemik pengelolaan sampah pada tahun 2020. Dari hasil pertemuan, ada beberapa kesepakatan mengenai rencana pembangunan TPS yang digarap pihak developer.

"Sudah 2-3 kali dikumpulkan dari pihak pengembang, ikatan warga, aparat kewilayahan untuk berembug. Intinya kita mengarahkan supaya penentuan titik TPS, pembangunan dan pengelolaan sampahnya itu didasarkan pada regulasi yang sudah ada saja," jelasnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Minta Pemkot Bandung Segera Sosialiasikan Perwal ke EO, Cegah Miskomunikasi Soal Konser Musik

Namun berjalannya waktu, TPS yang dibangun ditentang oleh warga di komplek perumahan. Warga keberetan karena pembangunan TPS itu tak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Tapi pas berjalan, ternyata dianggap tidak sesuai dengan apa yang disepakati pada saat dikumpulkan. Akhirnya ada keberatan-keberatan dari warga lagi, kita coba kumpulan kembali," tambahnya.

Selain pihak pengembang dan warga, DPRD juga meminta beberap OPD terkait hadir seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) serta Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.

Baca Juga: Sampah di TPS Kota Bandung Meluber ke Jalan, Pemkot Kasih Jawaban Seperti Ini

Sayangnya, tidak satu pun perwakilan pihak pengembangan yang diminta hadir, memenuhi undangan tersebut.

"Mungkin pengembang menilai masalah ini tidak penting sehingga memutuskan tidak hadir," tandas Heri.

Berkenaan dengan masalah pengelolaan sampah ini, Heri menjelaskan sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan para pihak. Ada tiga poin yang disepakati bersama pada tanggal 15 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Soal Dewan Pendidikan Kota Bandung, DPRD Akan Fasilitasi Saran dan Masukan Warga

"Ada tiga, yaitu pengembangan hendaknya bermusyawarah dengan warga perihal calon lokasi TPS. Lalu pengembang harus mengurus perizinan berkaitan dengan pembangunan TPS. Dan pengembang wajib berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan dan dinas terkait, untuk pendirian TPS dan pengelolaan sampah di Singgasana Pradana," kata Heri.

"Intinya mah Fraksi NasDem itu ingin supaya normatif saja, sesuai aturan yang ada. Makanya kita undang dinas terkait supaya mereka juga paham prosedurnya harus ditempuh. Kalau misalnya pembangunan itu tidak sesuai aturan, ya harus dihentikan," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x