Info PPDB Kabupaten Bandung 2022 untuk Tingkat SMP, Simak Persyaratan, Cara Daftar dan Kuotanya

- 12 Juni 2022, 07:30 WIB
PPDB Kabupaten Bandung untuk Tingkat SMP
PPDB Kabupaten Bandung untuk Tingkat SMP /Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung


PRFMNEWS – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bandung untuk tingkat SMP akan dimulai dalam waktu dekat

Dilansir prfmnews.id dari laman PPDB Kab Bandung Pendaftaran dibagi dalam 2 tahap.

Tahap 1 pada 20-25 Juni 2022 untuk pendaftaran Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali. Tahap 2 pada 4-9 Juli 2022 untuk pendaftaran jalur Zonasi.

Baca Juga: Jadwal, Persyaratan dan Cara Daftar PPDB Kabupaten Bandung untuk Tingkat SD

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi diantaranya:

1. Akta Kelahiran
2. Usia Maksimal 15 tahun
3. Surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat
4. Kartu Keluarga asli
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
6. Surat berkelakuan baik
7. Ijazah Diniyah Takmiliyah

Baca Juga: Pendaftaran Tahap 1 PPDB Jabar Tingkat SMA dan SMK Berakhir Hari ini, Simak Cara Daftarnya

Persyaratan Khusus:

- Jalur Afirmasi: Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah

- Jalur Perpindahan Tugas: Surat penugasan dari instansi, lembaga, Kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan atau anak guru

- Jalur Prestasi: Piagam prestasi kejuaraan

Baca Juga: PPDB 2022, Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Siswa Tidak Mampu Sekolah Gratis 3 Tahun di Swasta

Tata cara PPDB Kabupaten Bandung untuk tingkat SMP:

1. Calon Peserta Didik (Cadisdik) melakukan pendaftaran di sekolah yang akan dituju secara mandiri atau difasilitasi oleh sekolah

2. Pendaftaran dan pemilihan jalur pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengunjungi laman PPDB di ppdb.bandungkab.go.id

3. Pendaftar melakukan scan dan mengupload dokumen persyaratan secara daring atau dengan bantuan sekolah asal ke laman PPDB

Baca Juga: Berikut Pembagian Zona Sekolah untuk PPDB Kota Cimahi Tahun 2022

4. Bagi pendaftar yang mendaftar langsung ke sekolah yang dituju, dokumen persyaratan langsung diserahkan pada saat pendaftaran

5. Penentuan titik koordinat rumah tinggal calon peserta didik baru ditentukan oleh, orang tua/wali melalui aplikasi PPDB

6. Menetapkan calon peserta didik sesuai dengan ketentuan

Kuota PPDB Kabupaten Bandung untuk tingkat SMP yakni zonasi minimal 50%, Afirmasi minimal 15%, Perpindahan tugas maksimal 5% dan Prestasi maksimal 30%.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x