Hari ini Hari Terakhir Layanan SIM Keliling Sebelum Libur Lebaran, ini Jadwal SIM Keliling Bandung Hari ini

- 28 April 2022, 06:40 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini. Pelayanan SIM Keliling hari ini merupakan jadwal layanan terakhir sebelum libur lebaran 2022.

SIM Keliling Bandung hari ini Kamis, 28 April 2022 beroperasi di dua lokasi

SIM Keliling Online I berlokasi di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.

Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Stadion JIS Digunakan untuk Shalat Idul Fitri 1443 H

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Krakatau Naik Status ke Siaga, Angkasa Pura Pastikan Penerbangan Aman

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

Baca Juga: Tiket Terjual Habis, Terminal Pulo Gebang Catat Lonjakan 30 Persen Pemudik yang Berangkat Selasa Kemarin

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x