Hari Ini SIM Keliling Kota Bandung Tetap Buka, Berikut Lokasinya

- 11 Agustus 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News


PRFMNEWS - Meski bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H. SIM Kelililng Kota Bandung tetap beroperasi melayani masyarakat.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Rabu 11 Agustus 2021 beroperasi di dua lokasi

SIM Keliling Online I berlokasi di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal Blok RG3, Kota Bandung.

Baca Juga: Semakin Membaik, Emil Minta Warga Jabar Jaga Momentum Penurunan Kasus Covid-19

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Kadinkes: 2 Mall di Bandung Jadi Tempat Vaksinasi On The Spot, Sasar Pengunjung dan Pegawai

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Angka Kematian di Indikator Covid, Epidemiolog Sebut Itu Berbahaya

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah