Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 25 Februari 2021 Termasuk Syarat dan Biayanya

- 25 Februari 2021, 06:47 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News


PRFMNEWS -Jadwal SIM keliling Kota Bandung hari ini, Kamis 25 Februari 2021 berada di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djundjunan Pasteur, Kota Bandung.

Sementara SIM keliling online II berada di Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: DPR RI Beri Catatan Soal Vaksinasi Covid-19: Mulai dari SOP Hingga Perpres Soal Sanksi

Baca Juga: Penanganan Tanggul Jebol di Bekasi Ditargetkan Selesai dalam Tiga Hari

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sementara SIM A Rp80 ribu. Belum termasuk surat kesehatan dan asuransi.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Gelar Uji Coba dengan Dua Tim Liga 1 Maret Mendatang

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Ini: Bertambah 7 Ribu Jiwa, Total Konfirmasi Positif Tembus 1,3 Juta Orang

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Kunjungi Menpora, Raffi Ahmad Bakal Gelar Kampanye Sebelum Turnamen Piala Menpora 2021

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah