Penutupan Jalan dan Cek Poin di Kota Bandung saat Malam Tahun Baru, Ini Lokasi dan Jadwalnya

- 29 Desember 2020, 22:42 WIB
Ilustrasi penutupan Jalan Asia Afrika Kota Bandung.
Ilustrasi penutupan Jalan Asia Afrika Kota Bandung. /dok.PRFM

(Sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota)
1. Jl. Ahmad Yani – Jl. Martadinata
2. Jl. Gatsu – Jl. Pelajar Pejuang 45
3. Jl. Talaga Bodas – Jl. Pelajar Pejuang 45
4. Jl. Lodaya – Jl. Pelajar Pejuang 45
5. Jl. Buah Batu – Jl. Pelajar Pejuang 45
6. Jl. Sriwijaya – Jl. Pelajar Pejuang 45
7. Jl. M. Ramdhan – Jl. Pelajar Pejuang 45
8. Jl. Moch. Toha – Jl. Pelajar Pejuang 45
9. Jl. Otista – Jl. BKR
10. Jl. Kopo – Jl. Peta
11. Jl. Pasir Koja – Jl. Peta
12. Jl. Jamika – Jl. Peta (Simpang 5 B)

 

Adapun cek poin di Kota Bandung akan tersebar di 8 titik saat malam Tahun Baru, yakni:

1. Bundaran Cibiru
2. Cibeureum
3. Ledeng
4. Pintu keluar Tol Pasteur
5. Pintu keluar Tol Pasir Koja
6. Pintu keluar Tol Kopo
7. Pintu keluar Tol Moch. Toha
8. Pintu keluar Tol Buah Batu.

Baca Juga: Butuh Ide Liburan Natal dan Akhir Tahun di Rumah? Simak di Sini

Baca Juga: Seorang Pria Lansia Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Mengaku Bernama Maman Namun Lupa Alamat Rumah

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kriteria kalangan yang diperbolehkan serta yang dilarang masuk ke wilayah Kota Bandung saat malam Tahun Baru, yaitu:

Kendaraan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung :
a. Warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP domisili Kota Bandung atau yang sejenis
b. Kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yng diizinkan oleh petugas
c. Kendaraan pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel/penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan;
d. Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung;

Kendaraan yang dilarang masuk ke Kota Bandung :
a. Semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru di Kota Bandung
b. Semua kendaraan yang tanpa tujuan yang jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf D diatas.*** 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x