Pemkot Cimahi Tegaskan Komitmen Benahi Perparkiran

6 November 2020, 19:30 WIB
Parkir Liar.*/MUHAMMAD FIKRY MAULUDI/PR /Muhammad Fikry Mauludi/

PRFMNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi berkomitmen untuk membenahi perparkiran di Kota Cimahi. Khususnya parkir liar yang menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Cimahi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, parkir liar sendiri menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Cimahi. Padahal di semua wilayah di kota administrasi ini tidak terdapat titik trouble spot.

"Kemacetan hanya akan terjadi pada waktu tertentu saja. Contohnya di saat masuk dan pulang serta sekolah. Biasanya akibat adanya parkir liar. Kita akan benahi secara bertahap," jelas Hendra, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi penyebabnya. Pertama kurangnya kesadaran dari masyarakat, kedua adalah masih minimnya sosialisasi tentang rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.

"Kesadarannya kurang dan dari kita belum gencar. Padahal ini tugas pokok rutin sesuai dengan uraian tugas," ungkap Hendra.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi pekerjaan rumah setelah dirinya menjabat. Pihaknya berkomitmen untuk rutin memberikan informasi kepada masyarakat terkait fungsi rambu-rambu dan marka jalan.

Baca Juga: Terlalu Banyak Menatap Layar Laptop dan HP Bisa Buat Mata Lelah, Ini Cara Senam Mata

Di Kota Cimahi, ada sejumlah rambu yang menandakan suatu jalan tidak boleh digunakan untuk parkir. Seperti tanda P silang dan garis berbiku yang dipasang pada badan jalan.

"Kita mulai menyisir bahu-bahu atau badan jalan yang saat ini tak boleh parkir. Ditambah sosialisasi ke pemilik," kata Hendra.

Kemudian yang jadi catatan pihaknya adalah belum adanya tanda radius jarak dilarang parkir. Rencananya pihaknya akan memperjelas kekurangan-kekurangan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Ini, Ada Duel Everton vs MU, City vs Liverpool

"Saat ini dilarang parkir tapi belum jelas berapa meter, tidak ada pembatas. Misal ini 50 meter berarti harus ada rambu lagi," tegasnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Dessy Setiawati menambahkan, ada sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan tempat parkir liar meski sudah tertera rambu-rambu larangan parkir.

"Contohnya di Jalan Amir Machmud, kemudian yang mengarah ke Cimahi Mall. Kita akan terus patroli," katanya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler