Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau

27 April 2024, 11:00 WIB
PKL ikuti sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024 /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS - Sebanyak 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diseret oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Puluhan PKL itu harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024.

Para PKL ini menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Juncto Pasal 55 Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Baca Juga: Waspada Macet, 2 Kampus Besar di Kota Bandung Gelar Wisuda Sabtu Besok

Para PKL tersebut terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah) yakni di Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan, para pelanggar yang di sidang Tipiring ini merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah.

Ditegaskan Mujahid, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Dibuka Oknum 'Pak Ogah', Road Barrier di Jalan Cemara Kembali Dipasang Dishub Kota Bandung

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” tuturnya.

Sebanyak 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Sedangkan sebanyak 8 Terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.

Baca Juga: Lowongan Kerja Susi Air Terbaru 2024, Lulusan SMA-S1 Usia Minimal 18 Tahun Bisa Lamar Posisi yang Dibuka

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau.

Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler