Tanggapi Tuntutan Pedagang Pasar Baru yang Berunjuk Rasa, Pengelola Siap Bernegosiasi Cari Solusi Terbaik

26 Maret 2024, 16:24 WIB
Kondisi lobi pasar baru Bandung Selasa, 26 Maret 2024. /

BANDUNG, PRFMNEWS - Puluhan pedagang Pasar Baru Kota Bandung menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik di Pasar Baru dengan berbagai tuntutan kepada PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) selaku pengelola Pasar Baru Trade Center (PBTC) Bandung.

Para pedagang itu menamakan dirinya sebagai Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu (AP2B).

Direktur Operasional PT DSMJ Irwin menegaskan, pihaknya sudah menjalankan seluruh kebijakan di Pasar Baru Bandung sesuai dengan aturan yang ada kepada para pedagang.

Irwin mengemukakan, pihaknya selaku pengelola Pasar Baru sudah berusaha persuasif mengajak pedagang untuk mendapatkan hak pakai khusus yang ditawarkan sesuai proses yang berlaku.

Bahkan pihak pengelola sangat terbuka untuk bernegosiasi agar ada solusi terbaik.

Baca Juga: Jawaban Pengelola Terhadap Keluhan Pedagang Pasar Baru Bandung

“Kami terbuka untuk bernegosiasi mencarikan solusi terbaik bila ada pedagang yang merasa tidak mampu, misalnya dengan memberikan diskon atau cicilan pembayaran,” kata Irwin dalam keterangan resminya, hari ini Selasa, 26 Maret 2024.

Namun demikian, Irwin menegaskan pengelola akan selektif dalam memberikan kebijakan, yakni kebijakan yang akan mengutamakan pedagang mikro.

“Sedangkan untuk pedagang besar kami harapkan kerelaan hatinya untuk bekerjasama demi kemajuan Pasar Baru,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Marketing PT DSMJ Untung BW menegaskan pihaknya selalu mengutamakan upaya persuasif dan terus melakukan sosialisasi, serta pelayanan kepada pedagang yang ingin melakukan proses ijin baru selanjutnya.

“Semua warga Kota Bandung yang ingin berkesempatan berdagang di Pasar Baru kami undang datang ke Kantor PT DSMJ untuk mencari informasi ruang dagang yang tersedia,” katanya.

Dijelaskan bahwa masa hak pakai atau surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) di PBTC sudah resmi berakhir 31 Desember 2023.

Status tempat berjualan saat ini adalah aset milik Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikelola Pengelola.

Baca Juga: Menebar Keberkahan Ramadhan, Pasar Baru Trade Center Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

“Setelah SPTB ini berakhir, maka otomatis pedagang tidak lagi memiliki hak pakai yang sudah habis masa berlakunya. Karena ruang dagang ini bukan milik pribadi. Kalaupun ingin melanjutkan berdagang, harus mengikuti proses berikutnya, hukumnya memang begitu, sebagai warga negara sebaiknya kita patuh,” jelas Untung.

Terkait dengan isu verifikasi SPTB, manajemen juga sudah memberikan masa pengurusan yang panjang sejak November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Yang tidak Verifikasi dianggap tidak lagi berminat berdagang di Pasar Baru dan ruang dagang lama akan ditawarkan ke warga lain yang berminat berdagang disitu.

“Ini buat keadilan dan menyediakan kesempatan yang setara buat semua warga mana saja yang melihat prospek berdagang di Pasar Baru, jadi semua warga punya akses dan kesempatan membuat usaha di Pasar Baru,” sambung Untung.

Mengenai isu penyegelan ruang dagang yang diperbicangkan, Untung menyampaikan kalau sampai Maret ini ada penghuni ruang dagang yang sudah tidak Verifikasi. Atau tidak mengurus perpanjangan hak maka pihaknya terpaksa dengan berat hati akan melakukan penyegelan ruang dagang.

“Karena kami anggap mereka tidak lagi ingin memperpanjang hak pakai atas ruang dagang tersebut dan kami punya kebutuhan menawarkan ruang dagang tersebut ke warga lain yang sudah berkeinginan menggunakan ruang dagang tersebut buat memulai usaha. Sekali lagi ini murni persoalan hukum dan keadilan kesempatan buat seluruh warga Bandung,” jelasnya.

Ditambahkan tindakan penyegelan sudah dilakukan melalui tahapan proses surat imbauan dan surat peringatan.

"Pengelola sangat hati-hati dalam melakan penyegelan," katanya.

Baca Juga: Tak Main-main, Mendag Tegaskan Sanksi Bagi SPBU Main Curang Picu Kerugian Konsumen

Menjawab soal tuntutan massa buat menempati ruang dagang secara gratis, Pengelola Pasar Baru menyampaikan sulit untuk bisa memenuhinya.

“Selain secara hukum tidak memungkinkan, hal ini dirasa tidak adil buat warga lain yang ingin berkesempatan bisa berdagang di Pasar Baru. Pasar Baru ini kan ikon kota Bandung, kami harus mengakomodir semua warga yang ingin berdagang disini,” lanjut Untung.

Pada saat aksi untuk rasa berlangsung, ribuan ruang dagang di Pasar Baru terlihat masih buka berjualan seperti biasa.

Kondisi Pasar Baru beroperasi secara kondusif. Mereka tetap melayani para pengunjung yang sedang mencari kebutuhan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Aparat keamanan juga terlihat sigap dan siap melakukan penjagaan sehingga aksi massa berlangsung damai. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler