Jadwal Operasional Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari ini

27 Maret 2024, 06:00 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung //Dok PRFM

BANDUNG, PRFMNEWS - Berikut ini merupakan jadwal layanan mobil SIM keliling Kota Bandung hari ini Rabu, 27 Maret 2024 yang akan beroperasi melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pada layanan SIM keliling kota Bandung hari ini, warga Bandung dan luar Bandung bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang pada layanan SIM Keliling kota Bandung adalah SIM yang masih berlaku atau belum melampaui masa berlaku.

Lokasi SIM keliling kota Bandung hari ini mobil pertama hadir di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Baca Juga: Perdana Dukung Mudik, KCIC Punya Cara Tersendiri Guna Pastikan Perjalanan Whoosh Aman dan Nyaman

Sementara mobil SIM Keliling kedua hadir di Ubertos, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bisa juga dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung atau di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Awas Penipuan, Kemenag Bagikan Cara Cek Agen Travel Bodong Tawarkan Paket Murah Umroh dan Haji

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler