Pemkot Bandung Atur Syarat PKL Boleh Jualan di Saparua, Kendaraan Wajib Parkir di Lokasi Resmi

9 Januari 2024, 13:30 WIB
Lapangan Saparua Kota Bandung /JG/Fanny/

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menetapkan syarat dan ketentuan khusus Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk diperbolehkan jualan di kawasan GOR Saparua. Selain itu, kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan ditempatkan di lokasi parkir resmi yang segera ditetapkan.

Rencana penerapan aturan berupa syarat bagi PKL boleh berdagang di kawasan Saparua hingga penertiban parkir liar di sekeliling lapangan Saparua merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung menata kota akan semakin tertib dan nyaman pada awal tahun 2024 ini.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan syarat PKL yang boleh berdagang di kawasan Saparua antara lain hanya boleh menggunakan gerobak roda hingga dibatasi pada hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tetapkan Lokasi Parkir Resmi Pengunjung Monju, PKL Hanya Boleh Jualan di Titik ini

"Kita buat komitmen, di sana boleh jualan hanya Sabtu-Minggu. Silakan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) harus dikomunikasikan dari awal. Lalu, tidak boleh ada jenis kendaraan yang dagang, semuanya harus pake roda. Kalau mau ada daya dukung mitra, silakan," jelas Ema, Senin 8 Januari 2024.

Sedangkan mengenai penyiapan lokasi parkir resmi, Ema menyebutkan, pihaknya akan menjajal kerja sama dengan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Kodiklat) TNI. Targetnya, Jalan Ambon dan Jalan Banda tak lagi digunakan sebagai tempat parkir liar.

"Saya minta ini harus dibebaskan sebab di sana ada jalur sepeda. Kita akan coba bahas dengan Kodiklat. Semoga ada lahan milik instansi militer yang bisa dijadikan tempat parkir," ungkap dia.

Baca Juga: Dukung Revitalisasi Monju, Pemkot Bandung Lakukan Penataan Parkir dan PKL

Untuk menyosialisasikan soal penataan PKL sesuai syarat yang berlaku dan larangan parkir liar di sekitar Saparua, Ema menyatakan telah memerintahkan Satpol PP untuk ikut membantu melakukan tugas sosialisasi tersebut.

"Tadi kami juga sudah mendapatkan izin dari Pemprov Jabar. Mereka sebenarnya sudah menyediakan 25 kios yang dibagi dalam dua sif PKL. Totalnya ada 49 PKL. Bahkan fasilitasnya juga sudah lengkap. Para PKL akan kami dorong ke sana," tuturnya.

Sementara itu, Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengutarakan dalam waktu dekat akan mulai melakukan sosialisasi dan penertiban terkait PKL dan parkir di sekitar Saparua.

"Sembari sosialisasi berjalan, kami akan koordinasi dengan Kodiklat terkait kantong parkir. Ada juga rencana lahan tambahan di BKAD Provinsi Jabar dan Satpol PP Jabar. Setelah sepakat, maka dimulai penertiban dan penegakkan hukum untuk nanti koordinasi instansi terkait dengan plotting petugas di lapangan," ucap Ricky. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler