Bawaslu Ingatkan Caleg di Kabupaten Bandung untuk Tahan Diri Pasang Alat Peraga Kampanye

19 Oktober 2023, 10:30 WIB
Ketua Bawaslu kabupaten Bandung Kahpiana /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung terus melakukan pengawasan terhadap alat peraga kampanye dari setiap peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bandung.

Ketua Bawaslu kabupaten Bandung Kahpiana menyampaikan pihaknya sudah mengingatkan partai politik di Kabupaten Bandung mengenai aturan pemasangan alat peraga sosialisasi.

"Kita sudah dua kali menyampaikan imbauan kepada partai politik," kata Kahpiana ditemui prfmnews hari ini Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Polresta Bandung Siapkan Personil yang Berbeda untuk Pengamanan Tahapan Pemilu dan Piala Dunia U-17

Kata dia, Bawaslu telah melakukan penertiban terharap alat peraga sosialisasi yang melanggar Perda K3 Kabupaten Bandung.

"Itu sudah direspon Satpol PP Kabupaten Bandung dan itu sudah ditertibkan," jelasnya.

Kahpiana menegaskan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye.

Karena itu dia berharap setiap caleg untuk bisa menahan diri agar tidak dulu memasang alat peraga.

Baca Juga: Bey Machmudin Pastikan Kesiapan Operasional Bandara Kertajati Bakal Beri Dampak Positif Bagi Ekonomi Jabar

"Sebetulnya kita ingin teman-teman partai politik khususnya bacaleg yang sudah ditetapkan di DCS baru sementara ini agar menahan alat peraga dan sebagainya karena zonasi pemasangan belum ada," tegasnya.

Selain itu, dia juga ingatkan para caleg bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus dipasang di lokasi-lokasi yang diperbolehkan saja.

"Harap ditahan dulu dan zona pemasangannya ditetapkan KPU," ucapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler