DPRD Kota Bandung Harapkan Keputusan Terbaik untuk Honorer Pemerintah

3 Agustus 2023, 22:00 WIB
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya Tanggapi Isu Nasib Honorer Pemerintah /Dok DPRD Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia saat ini masih menggodok revisi Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinantikan oleh para tenaga honorer.

Saat ini pun ada beberapa opsi terkait keputusan menentukan nasib para tenaga honorer pemerintah tahun ini.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya meminta para tenaga honorer di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bandung untuk bersabar menanti keputusan dari pemerintah pusat terkait revisi UU ASN ini.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tetap Yakin Koperasi Berperan dalam Peningkatan Ekonomi

"Tentunya kita semua menanti keputusan terbaik terutama untuk para tenaga non ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. Apalagi Pemerintah Pusat dalam menentukan kebijakan pasti melalui berbagai proses yang panjang, dengan pemikiran serta kajian yang matang," kata Erick, saat menjadi narasumber talk show OPSI di Radio PRFM Bandung, Selasa 1 Agustus 2023

Terkait aspirasi dari para tenaga non ASN, Erick memastikan hal tersebut sudah didengar oleh pemerintah pusat.

Sebab, beberapa waktu lalu, Kementerian PAN RB terus melakukan pertemuan dengan pemerintah di daerah dan mendengar aspirasi dari para tenaga honorer.

Baca Juga: Tinjau Tes Even di Indonesia Arena, Menpora Yakin Basket Indonesia Bangkit

Bahkan, Erick memastikan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer melainkan perubahan status kepegawaian mulai dari full fime, part time, dan lainnya.

"Semua diperhatikan karena Kementerian PAN RB sudah mengadakan sosialisasi dan mendengarkan aspirasi. Saya yakinkan tenaga honorer tidak usah khawatir karena (semua aspirasi) sudah sampai dan sedang digodok yang terbaik untuk honorer," katanya.

Kita yakin yang terbaik dan sudah dipastikan tidak ada penghapusan. Jadi hanya statusnya saja yang berubah apakah tergolong full time, part time, atau lainnya," tambah Erick.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler